Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS- Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan spanduk dan banner yang melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, penertiban dilakukan disepanjang Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
"Penertiban ini kita lakukan untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari spanduk dan baliho yang dipasang di tempat tidak sesuai. Bahkan, spanduk di JPO itu talinya sudah lepas dan berbahaya bagi pengendara," ujarnya, Jumat 31 Mai 2024.
Menurutnya, spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekanbaru dapat ikut berkontribusi menjaga kebersihan dan ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru dengan tidak memasang spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
"Kita mengajak semua masyarakat di Kota Pekanbaru, agar kita sama-sama peduli dan menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Untuk memasang reklame, baik spanduk dan baliho, ada tempat-tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.
Satpol PP Pekanbaru
Penertipan Baliho dan Spanduk di Jalan
Pilihan Redaksi
IndexDiguyur Hujan, Ratusan Warga Antusias Hadiri Kampanye Dialogis BIJAK di Tanjung Leban
Ketua Prodi Fakultas Hukum Unisi Buka PKKMB Program RPL Tahun 2024
Cegah Judi Online, Kapolsek Kempas Cek Mendadak Ponsel Personil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Hasil Survey Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) Tahun 2024,Bea Cukai Tembilahan Raih Predikat Sangat Puas
Senin, 25 November 2024 - 15:39:03 Wib Daerah
Coming Soon: Lagu Terbaru Sultan - "Pergilah Sayang" Rilis di Tembilahan
Senin, 25 November 2024 - 12:50:59 Wib Daerah
PJ Bupati Indragiri Hilir Erisman Yahya Pimpin Apel Gabungan Pilkada Damai
Senin, 25 November 2024 - 10:25:37 Wib Daerah
KPU Inhil Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Masyarakat Desa Tanjung Pasir
Ahad, 24 November 2024 - 22:03:28 Wib Daerah