Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS- Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan spanduk dan banner yang melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, penertiban dilakukan disepanjang Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
"Penertiban ini kita lakukan untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari spanduk dan baliho yang dipasang di tempat tidak sesuai. Bahkan, spanduk di JPO itu talinya sudah lepas dan berbahaya bagi pengendara," ujarnya, Jumat 31 Mai 2024.
Menurutnya, spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekanbaru dapat ikut berkontribusi menjaga kebersihan dan ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru dengan tidak memasang spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
"Kita mengajak semua masyarakat di Kota Pekanbaru, agar kita sama-sama peduli dan menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Untuk memasang reklame, baik spanduk dan baliho, ada tempat-tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.
- Daerah
- Asahan
Satpol PP Pekanbaru
Penertipan Baliho dan Spanduk di Jalan
Pilihan Redaksi
IndexNaik, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.723 per Kg
Jelang Mudik 2026, Dishub Riau Rilis Daftar Ruas Jalan Nasional Rawan Kecelakaan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Naik, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.723 per Kg
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:31:51 Wib Daerah
Empat Titik Karhutla di Riau Masih Ditangani, Tim Gabungan Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman
Selasa, 10 Maret 2026 - 05:38:03 Wib Daerah
Jelang Mudik 2026, Dishub Riau Rilis Daftar Ruas Jalan Nasional Rawan Kecelakaan
Selasa, 10 Maret 2026 - 05:29:45 Wib Daerah
Turnamen Mobile Legends Kapolresta Cilacap Digelar, Upaya Ajak Generasi Muda Jauhi Kenakalan Remaja
Selasa, 10 Maret 2026 - 05:16:28 Wib Daerah