Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS- Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan spanduk dan banner yang melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, penertiban dilakukan disepanjang Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
"Penertiban ini kita lakukan untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari spanduk dan baliho yang dipasang di tempat tidak sesuai. Bahkan, spanduk di JPO itu talinya sudah lepas dan berbahaya bagi pengendara," ujarnya, Jumat 31 Mai 2024.
Menurutnya, spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekanbaru dapat ikut berkontribusi menjaga kebersihan dan ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru dengan tidak memasang spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
"Kita mengajak semua masyarakat di Kota Pekanbaru, agar kita sama-sama peduli dan menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Untuk memasang reklame, baik spanduk dan baliho, ada tempat-tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.
- Daerah
- Asahan
Satpol PP Pekanbaru
Penertipan Baliho dan Spanduk di Jalan
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Cuaca Riau Hari Ini Didominasi Hujan, BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Pelalawan dan Kuansing
Ahad, 21 Juni 2026 - 19:20:29 Wib Daerah
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
Ahad, 21 Juni 2026 - 14:04:16 Wib Daerah
BMKG: Fenomena Gelombang Kelvin dan Konvergensi Angin Tingkatkan Potensi Hujan di Riau
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:08:56 Wib Daerah