Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS- Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan spanduk dan banner yang melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, penertiban dilakukan disepanjang Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
"Penertiban ini kita lakukan untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari spanduk dan baliho yang dipasang di tempat tidak sesuai. Bahkan, spanduk di JPO itu talinya sudah lepas dan berbahaya bagi pengendara," ujarnya, Jumat 31 Mai 2024.
Menurutnya, spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekanbaru dapat ikut berkontribusi menjaga kebersihan dan ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru dengan tidak memasang spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
"Kita mengajak semua masyarakat di Kota Pekanbaru, agar kita sama-sama peduli dan menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Untuk memasang reklame, baik spanduk dan baliho, ada tempat-tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.
- Daerah
- Asahan
Satpol PP Pekanbaru
Penertipan Baliho dan Spanduk di Jalan
Pilihan Redaksi
IndexLibur Nataru, Penyeberangan Roro Dumai-Rupat Masih Sepi Penumpang
Tembus Rp37.000 per Kg, Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis
Kilau Emas Antam 26 Desember 2025: Naik Lagi ke Level Rp 2,576 Juta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Libur Nataru, Penyeberangan Roro Dumai-Rupat Masih Sepi Penumpang
Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10:41 Wib Daerah
Tembus Rp37.000 per Kg, Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis
Jumat, 26 Desember 2025 - 14:04:58 Wib Daerah
Kilau Emas Antam 26 Desember 2025: Naik Lagi ke Level Rp 2,576 Juta
Jumat, 26 Desember 2025 - 13:53:23 Wib Daerah
Klarifikasi kades sungai buluh : Perihal Tidak adanya Kantor Desa
Jumat, 26 Desember 2025 - 13:43:28 Wib Daerah