Razia Tim Gabungan, 47 Truk ODOL Ditindak Tegas

Razia Tim Gabungan, 47 Truk ODOL Ditindak Tegas
Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas

Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, BPTD Riau, Dishub Riau kembali menggelar razia kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada Rabu 29 Mai 2024 kemarin. 

Razia gabungan kali ini digelar di Jalan Riau Ujung tepatnya di tugu celengan Pekanbaru dan berhasil menindak sebanyak 47 Odol.

Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihkanya kembali menggelar razia gabungan terhadap ODOL. 

Truk yang terjaring razia dan kedapatan melanggar aturan seperti Odol dan kir mati maka langsung ditindak tilang oleh petugas.

”Kemarin kami kembali mengadakan razia gabungan terkait ODOL, truk yang kir mati. Ada 10 unit pelanggaran kir mati, 12 unit pelanggaran ODOL, 25 unit pengandangan dan satu unit tidak ada surat-surat. Total ada 47 unit yang ditindak kemarin," kata Khairunnas, Jumat 31 Mai 2024.

Khairunnas menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar razia gabungan. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan barang agar memenuhi administrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. 

"Kami sangat berharap kepada pemilik kendaraan tersebut dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut. Kemarin  kami berhasil menindak lebih kurang 47 kendaraan. Kami kembali akan menggelar razia di dua lokasi yakni di dalam kota dan di pintu masuk Kota Pekanbaru," ulasnya. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Riau menggelar razia ODOL di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Dalam razia tersebut, satu unit bus pariwisata dikandangkan usai terjaring razia tersebut karena tidak memiliki izin operasional, yang beroperasi di Pekanbaru. 

Razia tersebut menyasar kendaraan angkutan yang ODOL, serta kelengkapan surat-surat kendaraan, kir. Ada 85 surat tilang yang dikeluarkan dengan berbagai kesalahan. ODOL, asa yang ditilang karena pajak mati, KIR mati, serta angkutan barang yang masuk kota dalam jam larangan. 

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index