Tembilahan Hulu - Dalam menjaga kondisi dan Situasi Karhutla di Wilayah Koramil 01/Tembilahan
Babinsa Koramil 01/Tembilahan Serda Ronald Manalu melaksanakan patroli di Wilayah Tembilahan Hulu kab.Inhil di titik
Titik Koordinat 0,3326S 103,1452E kamis (06/06)
Serda Ronald Manalu Berikan Perhatian Khusus Kepada Pemilik Lahan yang tidak mengindahkan larangan membakar lahan
"Sebagaimana undang undang PPLH pasal 69 ayat 2 yang jelas pelaku pembakar diancam pidana penjara maksimal 10 Tahun dan atau denda 3 milyar sampai 10 milyar,"terang babinsa
"Marilah kita sama sama menjaga lahan agar tidak terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian berbagai pihak,"lanjutnya
personil gabungan yang di kerahkan TNI 1 orang dan Masyarakat 3 orang. Untuk Hasil tidak ditemukan titik api dan asap.