Sempat Panen Tiga Tahun

Diduga, Kebun Sawit Warga Diserobot Mantan Dirjen Kemensos RI

Diduga, Kebun Sawit Warga Diserobot Mantan Dirjen Kemensos RI
Sidang Lapangan Kasus Perampokan Kebun Warga di Kulim oleh PN Pekanbaru Jumat 7 Juni 2024.

Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS – Sumarli (63) patut bersedih dan meradang. Pasalnya, lahan sawitnya seluas lima hektar yang dimiliki dengan SKT dengan Nomor 80/II/4/1983 yang ditandatangani Kepala Desa Sumarno Tohir di RT 3 RK 1 Kedesaan Kulim Atas Kecamatan Siak Hulu, Kampar sekarang Jalan Seroja Ujung Gg Surau Suluk RT 04, RW 02 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Kulim, Pekanbaru dan sudah ditanami sawit, bahkan sudah berbuah dan panen, kemudian di klaim mantan Dirjen Fakir Miskin Kementrian Sosial RI, Dr Ir Andi Zainal Abidin Dulung MSc, sejak tahun 2018. Alhasil selama lima tahun terakhir, lelaki tua itu sibuk mengurus bagaimana mendapatkan lagi tanahnya itu.

“Kan kebun ini sudah kami tanami sejak 2011 dan sejak tahun 2015 sudah berbuah dan kami petik hasilnya. Tapi tiba-tiba tahun 2018 muncul nama pejabat Jakarta itu sebagai pemilik. Memasang plang nama di tanah kami, menyuruh orang “bagak” menguasai lahan kami dan memanen hasil sawit kami. Sejak itu kami tidak bisa lagi panen,” ungkapnya kepada media di sela-sela Sidang Lapangan yang dilaksanakan PN Pekanbaru, Jumat 7 Juni 2024 di lokasi kebun yang jadi objek sengketa.

Dengan sedih, Sumarli mengisahkan bahwa sejak tidak bisa panen itu, yang panen justru yang disuruh pejabat Jakarta itu. Yang menanam sawit dirinya karena memang lahan miliknya berdasarkan SKT tahun 1983. Sedangkan pejabat itu yang menurutnya disebut-sebut sebagai mantan orang hebat di Kementrian Sosial RI, memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN dengan Nomor 83/593.5 DK-KBR/1993 dan Nomor 64/593.5 DK-KBR/1993.

“Pernah kami berusaha meminta keluarga yang menempati lahan kami itu untuk pergi dari lahan kami, tapi kami dikejar dengan parang,” ungkapnya.

Kemudian, sejalan dengan waktu, ternyata bukan hanya Sumarli yang lahannya diserobot pejabat dari Jakarta itu. Di sebelahnya juga ada lahan lain yang diketahui milik banyak orang karena lahan kaplingan. Dari data yang diperoleh di lapangan, paling sedikit ada 194 orang pemilik lahan yang juga ikut dirampok pejabat Jakarta itu. Kabarnya, bahkan sampai tanaman muda mereka seperti pisang, papaya dan suyur-sayuran serta pondok yang mereka buat di tanah itu pernah di ”bulldozer” orang suruhan pejabar Andi Zainal Abidin  Dulung itu.

Berdasarkan itu, Sumarli melalui kuasa hukumnya Adi Karma SH, Dewi Septriany SH dan Elisa Ramayanti SH dari kantor advokat Adi Karma dan Dewi menggugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tercatat sebagai perkara Nomor 8/Pdt.B/2024/PKu.PBr di PN Pekanbaru dan sedang bergulir sidangnya.

Namun, meskipun dalam masa sidang sedang bergulir di PN Pekanbaru, pihak BPN Pekanbaru dan BPN Riau justru memecah surat kepemilikan Andi Arifin Dulung menjadi dua surat yakni Surat Ukur Tanah Nomor 00706/Kulim/2014 seluas 53.300 meter persegi, serta Surat Ukur Tanah Nomor 02592/Kulim/2023 seluas 40.880 meter persegi yang sebelumnya di  Plang Tanah Kanwil BPN Riau yang dipasang di lokasi No.SK.36/HP/BPN/14/2014, peta bidang tanah BPN No. 10-05/2010 seluas 157.050 meter persegi.

“Kami hanya orang kecil, mungkin akan kalah menggugat tanah milik  kami, karena yang merempasnya mantan Dirjen di Kementrian Sosial RI, Eselon I, Bapak itu. Tapi koq yam au merampok tanah rakyat,” keluh Sumarli.

Sementara itu, kuasa hukum Sumarli Dewi Septriany yang mendampingnya dalam sidang lapangan itu menyebutkan bahwa mereka berusaha membuka mata hati keadilan bagi klaennya. Jika di PN Pekanbaru mereka dikalahkan, mereka akan meneruskannya ke pengadilanan selanjutnya.

“Kita akan berusaha sekuat tenaga, jika dikalahkan di PN kita akan banding ke pengadilan yang lebih tinggi,” ulas Dewi pada media usai sidang lapangan.

Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit itu berjalan aman, tertib dan kedua belah pihak penggugat dan tergugat sudah menunjukkan wilayah objek gugatan di depan majelis hakin yang dipimpin hakim Sugeng Harsoyo SH MH. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda kesimpulan sidang.*

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index