Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS - Dishub Kota Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Provinsi Riau dalam kurun waktu selama Mai-Juni rutin menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL). Total kendaraan angkutan barang yang telah ditindak berjumlah sekitar 295 kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Ditlantas Polda Riau untuk bersama-sama mendampingi Dishub dalam melaksanakan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Truk dengan muatan barang 8 ton ke atas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Tetapi hingga saat ini masih ditemukan truk-truk bertonase besar melintas. Untuk itu, pihak meminta agar di dalam melakukan penertiban, kepada truk yang masih membandel bisa dilakukan penilangan.
Razia akan terus dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melintas di Kota Pekanbaru maupun kendaraan Over Dimension Over Load.
"Kemarin kami telah melaksanakan razia yang ke-enam kalinya. Odol, STNK dan pajak mati akan ditilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," ujar Khairunnas, akhir pekan kemarin.
Terhitung ada sekitar 75 kendaraan yang telah ditindak dalam razia tersebut diantaranya 22 unit mobil mati KIR dan ODOL, 28 unit mati pajak dan SIM mati dan 25 unit diberikan peringatan dan di usir karena masuk ke dalam kota
"Dalam razia gabungan ini kami telah menindak lebih kurang 75 kendaraan, baik itu yang pajaknya mati, KIRmati dan lain-lain. Jika ditotalkan sampai saat ini, kami telah menindak sekitar 295 kendaraan," katanya.
Ke depannya, Khairunnas menegaskan akan tetap terus melakukan sosialisasi, dan juga akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan truk bertonase besar yang melanggar atau tidak sesuai aturan (ODOL). Jika tidak diberikan sanksi tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran demi pelanggaran.
Khairunnas berharap kepada pemilik angkutan barang maupun ataupun bus pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi KIR yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin operasional.
"Kami mengimbau agar pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan yang ada, agar lancar di jalan. Kemudian mengikuti SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton ke atas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," pungkasnya.*