Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan sabu 2 Kg dengan dua orang tersangka inisial E (34) dan RR (41) yang ditangkap saat mau terbang dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Awalnya dua orang inisial E dan RR diamankan di Bandara Pekanbaru saat membawa sabu masing-masing satu kilogram. Sabu itu mau dibawa ke Makassar atas pesanan seorang narapidana," ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Ahad 9 Juni 2024.
Saat itu, E dan RR sedang menunggu jadwal terbang pada Rabu 29 Mai 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, di ruangan rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kemudian polisi menangkap E dan RR tanpa perlawanan. Saat diperiksa, keduanya mengakui disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42).
Atas pengakuan itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF. Personel langsung ke Bandung Jawa Barat tempat AF berdomisili.
Pada Kamis 30 Mai 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.
"Lalu petugas mengiterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. Tapi AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA (buronan)," kata Manang.
Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," kata Manang.
Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Tak menyerah sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu 2 Juni 2024 personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti dua kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru," ucap Manang.
Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada dk Lapas Makassar.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.*