Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Berdasarkan Jalur Penerimaan

Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Berdasarkan Jalur Penerimaan
Plt Kadisdik Riau, Roni Rakhmat.

Pekanbaru, SERIBUPARIT - PPDB tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan. Di antaranya yakni jalur zonasi, perpindahan orangtua, prestasi dan jalur afirmasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Penetapan tersebut berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAKabupaten/Kota di Provinsi Riau.

“Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan,” katanya, Kamis 13 Juni 2024.

Untuk jalur perpindahan orangtua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orangtua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

“Untuk jalur perpindahan orangtua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, adalah jalur prestasi, jalur ini menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. 

Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada kabupaten/kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar kabupaten/kota dan atau provinsi.

“Untuk jalur ini disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen,” sebutnya.

Kemudian, untuk jalur yang terakhir yakni jalur afirmasi, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).

Selain terdata pada DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Provinsi Riau.

“Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” jelasnya.*

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index