Indragiri Hilir,- Baru menjabat sebagai Kapolsek Kemuning kurang lebih 5 hari, Kompol A Raymon Tarigan langsung menangkap seorang terduga pengedar sabu di Desa Limau Manis.
Penangkapan tersebut merupakan Operasi Antik Tahun 2024 diwilayah hukum Polsek Kemuning. Terduga pengedar Sabu inisial F (30) diamankan pada Rabu (24/7/2024), di rumahnya yang terletak di Jalan Sekara.
"Kami amankan terduga pelaku bersama barang bukti 3 paket besar dan 3 paket kecil berisi sabu, 1 paket ganja, timbangan digital, handphone dan uang tunai hasil penjualan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kemuning Kompol Tarigan.
Ia menjelaskan saat ini Polri khususnya Polres Inhil tengah melaksanakan Operasi Antik, memburu para pengedar narkotika.
"Di wilayah Kemuning, kami mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku inisial F berhasil kami amankan," jelasnya.
Terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kemuning guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku positif mengkonsumsi sabu tersebut, F dikenai pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dan 111 UU. RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Adapun total berat barang bukti yang diamankan 16.42 gram sabu dan 0.63 gram ganja.