Jakarta - saat ini Kementerian ATR/BPN secara berkala mulai menerapkan sertipikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan yang sudah diimplementasikan Layanan Elektronik.
Penerapan Sertipikat Elektronik ini merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar Dunia pada Tahun 2024.
Pada saat itu Layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara Elektronik.
Sertipikat Elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin Transparansi Proses Layanan. Jadi, katakan tidak untuk mafia tanah!!!