Selama Tahapan Coklit Bawaslu Inhil dan Jajaran Keluarkan 9 Surat Saran Perbaikan

Selama Tahapan Coklit Bawaslu Inhil dan Jajaran Keluarkan 9 Surat Saran Perbaikan
Abus Siraj, S.Pt Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Indragiri Hilir

Tembilahan - 236 Pengawas Kelurahan dan Desa Serta 60 Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Indragiri Hilir Telah melakukan Pengawasan Pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini dilaksanakan Oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang Telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024 kemaren.

Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan serta pengawasan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Hal Tersebut disampaikan Oleh Abus Siraj, S.Pt Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Indragiri Hilir pada saat acara Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemili Bersama Seluruh Panwascam di salah satu Aula Hotel di Kota Tembilahan, Pada Hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2024.

“ Dalam Melakukan Pengawasan Tahapan Pemilihan, Kita mengedepankan Upaya – Upaya Pencegahan dan Pendekatan Secara Persuasif Sehingga berkemungkinan terjadinya pelanggaran dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih ini dapat di atasi” Kata Abus Siraj.

Dalam Pengawasan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Telah Menerbitkan Surat Instruksi yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir No 249/PM.00.02/K.RA-02/06/2024 tentang Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, dan Surat Instruksi No 256/PM.00.02/06/2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selain Instruksi Pengawasan Bawaslu Inhil juga menerbitkan surat Himbauan yang ditujukan pada KPU Inhil No 241/PM.00.02/K.RA-02/06/2024 tentang Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

        Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Inhil Bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) tahapan Penelitian dan Pencocokan (Coklit) di temukan beberapa permasalahan dilapangan yang dilakukan oleh Pantarlih. Adapun bentuk permasalahan yang ditemukan misalnya Pantarlih yang bertugas untuk melakukan Coklit tercatut sebagai anggota Partai Politik. Selain dari pada itu jajaran Panwaslu Kecamatan juga menemukan Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum dicoklit begitu juga sebaliknya, terdapat pemilih yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker serta permasalahan teknis lain yang telah ditemukan Pengawas dilapangan.

        Terkait dengan beberapa permasalahan dilapangan jajaran Panwaslu Kecamatan secara lisan dan tulisan menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran PPK pada saat melaksanakan Coklit harus sesuai dengan petunjuk teknis dan juga peraturan KPU yang berkaitan dengan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dari 20 Kecamatan terdapat 9 Panwaslu Kecamatan yang memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK selain dari pada itu saran perbaikan disampaikan secara lisan.

            Secara keseluruhan saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan telah ditindaklanjuti oleh PPK pada wilayah kerja masing-masing untuk dilakukan perbaikan sesuai peraturan. PPK mengapresiasi telah memberikan masukan karena dalam proses penyempurnaan daftar pemilih ini sangat diperlukan masukan dan tanggapan baik dari masyarakat, penyelenggara pemilu serta pihak-pihak yang berkepentingan pada proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

“ Selama Tahapan Coklit, Bawaslu Indragiri Hilir dan Jajaran dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Telah mengeluarkan 9 Surat saran perbaikan, dan Alhamdulillah seluruh saran perbaikan yang kita layangkan, langsung di Tindak Lanjuti Oleh KPU dan Jajaran, Kami Mengucapkan Terima Kasih Kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD yang telah melakukan pengawasan terhadap tahapan Coklit ini, kita berharap dengan kerjasama yang baik sesame penyelenggara dapat menghasilkan data yang Pemilih yang Akurat dan Mutakhir” Tutup Abus Siraj.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index