Kempas-INHIL. Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Kempas bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau. Kegiatan ini difokuskan pada lokasi-lokasi atau areal yang rawan terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir.(13/08/2024).
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK, melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH, menegaskan bahwa Patroli Karhutla ini bertujuan untuk memantau langsung lokasi-lokasi atau areal yang berpotensi mengalami Karhutla serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan. “Kami juga melakukan monitoring melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, dan saat ini tidak ada titik hotspot yang terdeteksi di wilayah hukum Polsek Kempas,” ungkap Mardani.
Selain patroli, Kapolsek Kempas bersama Bhabinkamtibmas juga melakukan Sosialisasi / Penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat sekitar, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan Polsek Kempas dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.
Polsek Kempas mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, kemudian tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat dan segera melaporkan jika menemukan adanya tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan. “Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga wilayah kita bebas dari Karhutla,” ujar Mardani.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan wilayah hukum Polsek Kempas tetap aman dan bebas dari ancaman Karhutla, " tutup Mardani.