Meskipun Tahapan Coklit Sudah Berakhir, Bawaslu Inhil ingatkan KPU Untuk Akomodir Hak Pilih Warga

Meskipun Tahapan Coklit Sudah Berakhir, Bawaslu Inhil ingatkan KPU Untuk Akomodir Hak Pilih Warga

Tembilahan - Pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota secara serentak dilakukan pada tanggal 9 sd 11 Agustus 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Musdalifa, SE.,M.Ak menyatakan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS tersebut, di Awasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Jajaran Mulai dari Pleno Tingkat desa, Kecamatan Hingga Hari ini pelaksanaan Pleno di Tingkat Kabupaten.

"Kita Bawaslu mengawasi Pelaksanaan Pleno Penetapan DPS ini secara berjenjang mulai Dari Desa di Awasi Oleh PKD, Kecamatan Oleh Panwascam dan Tingkat Kabupaten Oleh Bawaslu Kabupaten" Jelas Musdalifa

Pada saat rapat pleno berlangsung Musdalifa menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahapan pemuktahiran data hingga sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini ditetapkan oleh KPU Inhil. Bawaslu dan Jajaran telah Menemukan 26 Pemilih di Kecamatan Concong telah di Coklit namun belum masuk dalam e-Coklit.

Selain dari pada itu berkaitan dengan pemilih potensial yang jumlahnya cukup signifikan terutama di Kecamatan Kemuning harus menjadi fokus utama pada saat penetapan daftar pemilih ini nantinya. Kemudian terdapat penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kecamatan diantaranya Gaung, Gaung Anak Serka, Tanah Merah, Pelangiran dan Tembilahan. Untuk penambahan TPS ini KPU Inhil wajib mempedomani Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 27 tentang Kesiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024.

"Di karenakan Tahapan coklit sudah berakhir maka Bawaslu Berharap bagi Masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menyerahkan identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dan 35 Peraturan Komisi Pemilihahn Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Walikota "Jelas Musdalifah.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Inhil Abus Siraj, S.Pt menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir apabila merasa dirinya belum di coklit ataupun belum didata sebagai pemilih bisa melaporkan dirinya ke pengawas Pemilu Baik Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD), Panwas Kecamatan Ataupun Ke kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

"kita menghimbau bagi Masyarakat yang merasa belum terdata, dapat melapor ke Posko Kawal Hak Pilih yang ada di Pengawas Tingkat Desa, Kecamatan dan Kami di Kabupaten" Jelas Abus Siraj

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index