Tembilanhan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir mulai mengumumkan daftar nama warga yang masuk dalam Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan serentak 2024.
Anggota KPU Divisi Rendatin Kabupaten Indragiri Hilir dalam kunjungan monitoringnya mengatakan, sesuai tahapan, mulai 18 Agustus 2024, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan daftar nama warga yang masuk di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan serentak Tahun 2024.
“Pengumuman secara serentak dengan menempel daftar warga di tempat-tempat strategis,
Sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 2 penempelan DPS harus pada tempat - tempat strategis seperti di pqpqn pengumuman RT, RW dan Kantor Desa/Kelurahan” . DPS diumumkan selama 10 hari, yakni dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai 27 Agusutus 2024.
Dikatakan, pada Penetapan DPS Pemilihan serentak tahun 2024, di Kabupaten Indragiri Hilir terdapat 514.817 orang pemilih, terdiri dari 264.113 orang laki-laki dan 250.704 orang perempuan, dengan 1558 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menyampaikan, KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat meliputi pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih terdaftar lebih dari satu kali dan pemilih terdaftar, tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Riza mengajak warga untuk saling mengingatkan dan memeriksa DPS, atau mencermati DPS. Jika ada kekeliruan DPS, warga bisa menyampaikan masukan dan tanggapan kepada PPS atau PPK dan juga bisa langsung mengecek melalui laman website Cekdptonline.go.id.
“Warga yang ingin memberikan masukkan dan tanggapan bisa mendatangi PPS atau PPK. Petugas akan melayani dengan sepenuh hati, sehingga nanti terwujud daftar pemilih yang Akurat, Muktahir dan Komperhensif,”