PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS - UU Keinsinyuran merupakan landasan yang menjadi dasar bagi para insinyur di Indonesia sebagai payung hukum pekerjaan dan profesi yang handal dan profesional. Dalam UU itu termasuk semua aturan yang menjadi base profesi insinyur di IndonesiaIndonesia yang harus dipahamai dan dipedomani setiap insinyur profesional.
Selain itu sebagai seorang insinyur profesional, juga harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan juga pengertian tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan profesi.
Sempena HUT Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke 72 dan dalam upaya memberikan edukasi pemahaman UU Nomor 11 Tahun 2014 kepada para anggota, Forum Insinyur Muda (FIM PII) Riau menggelar Seminar Nasional yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Cititel Pekanbaru, Sabtu 24 Agustus 2024.
Hadir sebagai pembucara dalam seminar itu Sekdaprov Riau SF Harianto mewakili Pj Gubri, Kejati Riau Akmal Abas, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Direktur Eksekutif PII Habibie Razak, Pengurus LPJk Kementrian PUPR Agus Taufik Mulyono, Anggota DPR RI Kamrussamad, Ketua Umum PII Danis Hidayat Sumadilaga, Direktur Pengelolaan Geduang, Kawasan, dan Perkotaan IKN Desiderius Viby Indrayana, Direktur PT Adhi Jalintum Riau, Lalu Iqbal Kamaludin, Direktur Human Capital dan Legal PT Hutama Karya Muhammad Fauzan dan Ketua PII Pekanbaru Azridal Aziz.
Seminar ini menurut Ketua FIM PII Riau, Ulul Azmi sekaligus sebagai media edukasi bagi sekitar 275 orang anggotanya, praktisi dan para profesional serta kampus-kampus dan mahasiswa-mahasiswa calon insinyur di seluruh Riau dalam memahami profesi insinyur.
Saat ini, anggota PII Riau sekitar dua ribuan orang dan anggota FIM sekitar 20 persennya. Ini menggambarkan bagaimana dua atau tiga tahun ke depan FIM ini akan menjadi pemegang estafet kepemimpinan PII. Untuk itu mereka perlu dibekali pengetahuan menyeluruh tentang profesi dan berbagai elemen yang akan berainggingan baik langsung atau tidak dengan profesinya, ungkap Ulul Azmi.
Lebih jauh Ulul Azmi menjelaskan bahwa, peranan para insinyur ini dalam era sekarang sudah semakin menantang dan harus benar-benar profesional dan oleh karena itulah mereka perlu melalui tahapan-tahapan sebelum dapat menyandang gelar insinyur di namanya.
"Setelah taman kuliah kita bergelar sarjana dan untuk mendapatkan gelar insinyur kita perlu proses yang cukup dan itu sebagai kompetensi dengan gelar insinyur. Ada tahapan-tahapan dan gelar juga berjenjang," ungkapnya lagi.
Selain seminar ini, FIM PII juga mengadakan malam anugerah bagi para insinyur profesional di bidang masing-masing dan lembaga-lembaga terkait.
"Nanti malam anugerah, sebagai puncak rangkaian kegiatan kita ini, " tambah Ketua Panitia Pelaksana Pipin Azrin yang didampingi Bendahara FIM PII Riau Setiadi Saputra.(*)