Tembilahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir Menggelar Rapat Kooordinasi Kode Etik Adhoc untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Walikota dan Walikota Tahun 2024
Acara Rakoor dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan H. Abdul Manaf Kecamatan Tembilahan Sabtu (24/08)
Panitia Pelaksana Kegiatan Rini ambarwati mengucapkan Terima kasih atas atensi kepada seluruh peserta yang telah hadir Rakor kode etik yang mengatur mekanisme pelanggarannya
"Hal tersebut Untuk menciptakan integritas para petugas yang berdasarkan surat keputusan dari KPU Pusat dan Provinsi sehingga Untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir," terang Ambarwati
Selanjutnya Sambutan dari Ketua KPU Inhil yang diwakili Muhammad Arif selaku komisioner divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih,Parmas dan SDM) menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran para komisioner
Disampaikannya bahwa Kode etik adhoc PPK itu berdasarkan sense of lawa tapi kita harus peka terhadap sense of etik Sebagai penyelenggara kita harus melaksanakan sesuai dengan peraturan dan mengutamakan kode etik
Kita sebagai penyelenggara harus kita tegak lurus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Status penyelenggara tidak hanya di kantor dan kegiatan sosialisasi tetapi dilingkungan sekitar kita atau melanggar norma norma yang lain terutama UU ITE
"Diharapkan rekan rekan PPK dapat menyelenggarakan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku," tutur Arif
Acara Rakor tersebut dihadiri Kesbangpol Linmas Rahelmi, Kapolres Inhil yang diwakili, Dandim 0314/Inhil di wakili pasi intel, dan anggota PPK Se - Kabupaten Indragiri Hilir.
Acara dilanjutkan dengan sesi bimtek kode etik badan adhoc dengan narasumber dari Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) Yenni Mairida, SE., MM dan suci Shinta Lestari, S.Sos., M. I K ketua Program study ilmu komunikasi Universitas Abdurrahman dan Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (SPIKOM) wilayah riau
Yenni Mairida, SE., MM menyampaikan disampaikannya bahwa YPLDR memiliki visi dan misinya untuk menggambarkan komitmen bersama untuk berkontribusi meningkatkan kualitas demokrasi
Kita haruskan luruskan niat menjadi penyelenggara Pemilu dengan mempedomani landasan asas dan kode etik penyelenggara pemilu dan prinsip dasar etika dan prilaku tentang menjalan tupoksi sesuai visi dan misi
"Peran PPK diharapkan mampu mensosialisasikan waktu Penyelenggaran Pemilu di wilayah tugas secara akuntabel,memiliki integritas, profesional, jujur dan adil serta Kepastian Hukum dan hal yang lainnya," tuturnya
Selanjutanya narasumber disampaikan Shinta Lestari, S.Sos., M. I K ketua Program study ilmu komunikasi Universitas Abdurrab Pekanbaru dan Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (SPIKOM) wilayah riau menyampaikan urgensi literasi digital
Menyampaikan upaya untuk memberikan pemahaman masyarakat dengan perangkat digital
Disamping itu perlunyab critical digital Literasi jangan sampai masyarakat di kodefikasikan,Standar etika terhadap para penyelengara pemilu Perludem, dan rumah pemilu merupakan studi banding menangkal berita Hoax terutama erkait akuntabiltas penyelenggara pemilu,"pungkas Sinta
Sinta juga menyampaikan Metode Before, After dan Bridge dalam mensosialisasikan program penyelengara pemilu kepada pemilu agar lebih simpel dan mudah dimengerti
Red