SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI - Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH MH paparkan secara langsung dampak aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) terhadap lingkungan, serta Pelaku PETI dapat dikenakan Saksi pidana yang diatur dalam pasal 160 ayat 1 undang - undang RI nomor 3 tahun 2009 minerba dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Hal itu di sampaikan Koko dalam acara Sosialisasi dan Edukasi masyarakat (undang - undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2009) tentang mineral dan baru bara (minerba) kepada masyarakat di balai desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kamis (21/4/2022) sekira pukul 09.30 wib,' ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasi Humas AKP Tapip Usman, SH kepada wartawan di Taluk Kuantan.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Singingi Deflides Husni, SP MSi, Panit Samapta Iptu Syafrizal, Danramil 09/Singingi diwakil kan Babinsa desa sungai Keranji Kopral Bagus, PS Kanit Ik Aipda Eri Darmadi,SE, Kades Sungai Keranji Tasimin Sutrisno, Sekdes Sungai Keranji H.Sumarna, Babinkamtibmas desa Sungai Keranji Bripka Rio Hendri, Angggota Ik Briptu Herman Planko, Ketua BPD desa Sungai Keranji Abdul Muin serta Ketua RT / RW , dan Kadus desa Sungai Keranji.
Dijelaskan Kasi Humas, Camat Singingi Deflides Husni, SP M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mau mengikuti kegiatan sosialisasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada saat ini.
" Mari kita sama-sama memantau Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di desa kita jangan sampai ada Kegiatan aktifitas PETI," himbau camat Singingi.
Selain itu, Kapolsek Singingi kata Tapip," menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan, jangan lahannya digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena akan merugikan banyak orang dan dapat melanggar hukum.
" Kami menghimbau kepada masyarakat dan pemangku di Desa Sungai Keranji mari kita bersama-sama bersinergi dalam penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Jika mengetahui adanya kegiatan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desanya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat langsung ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," jelas Koko.
Disamping itu, Koko menghimbau kepada masyarakat dalam rangka memasuki lebaran idul Fitri, Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan berbelanja ke pasar, agar pada saat berbelanja jangan menggunakan perhiasan emas yang berlebihan karena akan mengundang pelaku kejahatan seperti jambret atau copet.
Pada kesempatan itu juga Kepala Desa Sungai Keranji menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan mau menjual lahannya kepada fihak-fihak yang tidak bertanggung jawab untuk aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan berbagai macam iming - imingan karena dapat merugikan masyarakat. Kades mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat menyangkut kegiatan PETI ini.
" Terima kasih kepada pihak kepolisian, terutama Polsek Singingi yang telah melakukan sosialisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat," ucap Kades Sungai Keranji.
Sumber : Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi