TEMBILAHAN - Setiap Kabupaten Kota termasuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD sendiri terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), TM Syaifullah saat dijumpai awak media menjelaskan bahwa perencanaan penganggaran suatu daerah khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir ditetapkan dan disepakati 1 tahun sebelumnya.
"Pembahasan dan pengesahan anggaran yang akan dipakai itu dilakukan 1 tahun sebelum tahun realisasi, atau N-1 namanya, jadi, kalau N nya itu 2025 maka pembahasannya itu di tahun 2024 sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama," ucapnya, Jumat (27/09/2024).
"Jadi, pembahasan yang dilakukan pada tahun 2024. Maka realiasai anggaran itu di tahun 2025 dan dimulai pada 1 Januari selambat-lambatnya 30 November di tahun 2024," lanjutnya.
Dia menjelaskan tahapan penetapan anggaran daerah dimulai dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan di bulan Januari.
"Setelah pelaksanaan Musrenbangdes di bulan Januari yang dihadiri Camat, di bulan Februari sampai pertengahan Maret dilanjutkan dengan Musrenbang Kecamatan yang dihadiri OPD, OPD turun ke setiap Kecamatan," jelasnya.
Kemudian, Mantan Kasatpol PP Inhil ini juga menerangkan pada pertengahan Maret dilakukan Musrenbang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan dilanjutkan dengan tahapan RKPD yang berlangsung hingga bulan Juni.
"Kemudian selambat-lambatnya minggu pertama bulan Juli beralih tahapan menjadi KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) beralih tahapan dan tidak lagi di Bappeda tetapi di BAPD dan dimasukkan ke DPRD kemudian diparipurnakan dan disepakati pagi KUA PPAS yang mencantumkan detail belanja," kata TM Syaifullah.
Selanjutnya, dari KUA PPAS beralih tahapan menjadi RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dalam mekanismenya boleh dilakukan kapan saja selambat-lambatnya menjadi APBD pada 30 November di tahun perancangan.
"Apabila APBD tidak ada kesepakatan dan tidak disahkan sampai pada 30 November maka Pemerintah dan DPRD akan dikenakan sangsi. Selain itu, apabila sudah disepakati dan disahkan, selambat-lambatnya 3 hari setelah pengesahan APBD disampaikan ke Provinsi untuk dilakukan Evaluasi. Evaluasi ini dilakukan jika ada revisi, Kabupaten akan diberikan waktun 1 minggu untuk melakukan revisi," tuturnya.
Jadi itulah proses panjang dalam menentukan anggaran pembangunan tidak seinstan yang dipikirkan yakni saat hari ini direncanakan besok langsung direalisasikan, ternyata butuh waktu berhari-hari bahkan bertahun baru bisa dilaksanakan.