SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI,- Personil Gabungan Polres dan Polsek Singingi melakukan penertiban Penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H., dan didampingi Kanit Samapta Polsek Singingi IPTU Syafrizal, selasa (19/04/2022) pukul 14.00 WIB di desa sungai keranji kecamatan Singingi kabupaten Kuansing.
Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan didapatkan informasi dari berita media online bahwa adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang dilakukan oleh pelaku penambangan emas di Desa sungai keranji kecamatan singingi, Kabupaten Kuansing.
Dalam kegiatan Penertiban PETI tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H., dan didampingi Kanit Samapta Polsek Singingi IPTU Syafrizal beserta Kanit Tipiter IPDA Rudi Iwan Siagian, S.H, M.H, Kasium Polsek Singingi AIPTU M.Ali Sayuti, Kanit Reskrim AIPTU M.Donal, Kanit Ik AIPDA Eri Darmadi, S.E, Anggota reskrim BRIPTU M.Arif, dan Anggota Reskrim BRIPDA Gea.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, S.H., kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan "pada saat personil gabungan menuju ke lokasi Peti ditemukan 2 (dua) unit Peti yang tidak beroperasi dan pekerja tidak ada, maka selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara membakar dan merusak alat-alat PETI agar tidak dapat digunakan lagi, dan dari keterangan penjaga kebun yang berada didekat lokasi yakni sdr M mengatakan bahwa dilokasi tersebut sudah tidak ada lagi aktifitas peti semenjak adanya kegiatan razia oleh Polsek singingi pada hari Senin tanggal 11 April 2022 kemaren hingga sekarang", terang kasi humas.
"Tindakan yg diambil berupa Memecahkan paralon-paralon, Merusak selang/pipa air, Memecahkan mesin dompeng dan membakar rakit peti, tidak ada Barang bukti yang diamankan di lokasi, situasi aman kondusif", kasi humas mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi