Tembilahan -Badan Pengawas Pemilihan umum kabupaten Indragiri Hilir menangani dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta pilkada Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 yang terjadi di Kecamatan Keritang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Musdalifa, SE.,M.Ak
“ Laporan Resmi Masuk di Panwas Kecamatan Keritang kita dari Bawaslu Indragiri Hilir sudah turun kesana dan Laporan Tersebut sudah di Terima di Panwas Kecamatan Keritang ” Ungkap Musdalifa.
Lebih Lanjut dirinya menyampaikan Sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pada Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perbawaslu 20 Tahun 2020, maka untuk laporan yang telah masuk secara resmi ke Bawaslu akan dilakukan Kajian Awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil.
“Mengacu pada Perbawaslu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang sudah masuk maka akan dilakukan kajian tahap awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil nya” Jelas Musdalifa
Kemudian dijelaskannya untuk Waktu penyusunan kajian awal Tersebut selama dua hari dalam meneliti keterpenuhan syarat Formil dan Materiil selanjutnya maka kita tunggu saja proses tersebut. Tegas Musdalifa