Tembilahan -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab.Indragiri hilir, mengimbau Pasangan calon (Paslon) Bupati serta wakil bupati serta pendukung mematuhi tata tertib (Tatib) Pelaksanaan debat publik.
Untuk diketahui pelaksanaan debat publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir akan dilaksanakan pada hari Sabtu malam tanggal 16 November 2024 Pukul 19.00 WIB di gedung Daerah engku kelana tembilahan.
Hal terbut disampaikan Ketua Bawaslu Indragiri Hilir melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas, Abus Siraj, S.Pt.
Bawaslu mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir agar mematuhi pada tata tertib yang sudah dibuat serta disepakati bersama tim paslon.
"Kita mengimbau kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir , untuk menjalankan Keputusan KPU No 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota," ujarnya.
Mempedomani regulasi Tersebut, Abus Siraj menegaskan, debat kandidat merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Sebagaimana tercantum dalam BAB II Poin 11 tentang tata tertib selama debat berlangsung.
"Untuk paslon peserta debat dan pendukung, kami mengharapkan agar kiranya bersama-sama menjaga kondusifitas selama debat berlangsung serta dilarang Membuat kegaduhan , melakukan penyerangan terhadap perseorangan calon serta isu sara dan hal-hal lainnya yang dilarang dalam aturan" tegas abus siraj.
Lebih lanjut abus siraj mengatakan "debat inikan sejatinya adalah tempat untuk beradu gagasan dan program kerja bagi pasangan calon (paslon) di Pilkada Indragiri Hilir 2024. Sikap paslon dan pendukung penting untuk dijaga Sebab debat juga merupakan pendidikan politik kepada masyarakat," jelas Abus Siraj.
"Kita Bawaslu Akan selalu melakukan pengawasan selama tahapan kampanye baik kampanye tatap muka maupun kampanye debat publik" tutup abus siraj.