KPU Inhil Gelar Rapat Pleno Terbuka

KPU Inhil Gelar Rapat Pleno Terbuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten

Tembilahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2024. Rapat yang dimulai pada Senin, 2 Desember 2024, ini berlangsung di gedung PSMTI Tembilahan, berlangsung 2-3 Desember 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan penting setelah pelaksanaan pemungutan suara.

“Kami baru saja melaksanakan pembukaan, dan kini kami akan mulai melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara. Ini bukan penetapan calon terpilih, melainkan rekapitulasi hasil suara yang akan ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi hasil suara, KPU akan menetapkan keputusan resmi.

“Setelah berita acara dan surat keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil ini ditetapkan, kami memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” terang Syamsul.

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan atau permohonan, maka KPU RI akan memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari partai politik, saksi pasangan calon, serta anggota PPK, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Proses rekapitulasi suara dilakukan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan, untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat tercatat dengan akurat dan sah.

Rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi proses yang lancar dan memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat mengenai hasil pemilu yang telah dilaksanakan, serta menjamin bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index