SELATPANJANG, SERIBUPARITNEWS.COM - Dalam rangka upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dalam memberantas handphone, pungli, dan narkoba (Halinar), jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas dan Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Selatpanjang melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa 10 Desember 2024.
Kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan merupakan tindaklanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Selain itu penggeledahan ini merupakan implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Selatpanjang, Syofri Mulyadi, didampingi Kasi Adm. Kamtib Lapas Selatpanjang, Petrus Bambang Sugiarto, menyampaikan amanatnya kepada seluruh petugas sebelum pelaksanaan razia untuk meningkatkan kewaspadaan dan juga meningkatkan peran unit intelijen Pemasyarakatan sebagai bentuk deteksi dini.
“Kegiatan razia kali ini merupakan salah satu dari bagian tugas kita dalam hal mengantisipasi berbagai hal yang bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban. Selain melakukan razia, kita juga tetap melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang dan orang yang masuk melalui P2U,” ungkap Syofri.
Pada kegiatan razia kamar hunian kali ini Lapas Selatpanjang tetap Zero HP dan Narkoba, pada kegiatan ini petugas hanya menemukan barang-barang yang dilarang berada di blok hunian seperti botol kaca, tali, Hanger besi dan sendok besi.
Terakhir dilakukan pemusnahan barang bukti hasil razia oleh Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib beserta jajaran pengamanan yang disaksikan langsung oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.(*)