"44 Personel Polres Inhil Melesat ke Puncak Karir, Kapolres: 'Mereka Layak!'"

Indragiri Hilir, - Sebanyak 44 personel Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau naik pangkat setingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat ini berlaku mulai 1 Januari 2025 senin (30/12) 

Kapolres AKBP Budi Setiawan menyatakan bahwa kenaikan pangkat ini berdasarkan peningkatan kinerja, dedikasi, dan loyalitas. "Mereka layak mendapatkan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan kinerja yang baik," ujar Kapolres.

Kenaikan pangkat personel Polres Inhil melalui tahapan penilaian dan evaluasi yang ketat. Personel yang diusulkan untuk dinaikan pangkat harus memenuhi syarat dan melalui proses penilaian tingkah laku oleh sipropam.

Kriteria kenaikan pangkat antara lain peningkatan kinerja, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme. Personel yang memenuhi kriteria ini kemudian diusulkan untuk dinaikan pangkat.

Rincian kenaikan pangkat sebagai berikut: IPTU ke AKP 8 orang, IPDA ke IPTU 8 orang, AIPDA ke AIPTU 5 orang, BRIPKA ke AIPDA 13 orang, BRIGADIR ke BRIPKA 2 orang, dan BRIPTU ke BRIGADIR 8 orang.

Kapolres AKBP Budi Setiawan berharap kenaikan pangkat ini diikuti dengan peningkatan disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas kepolisian

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga personel yang telah mendukung dan memotivasi mereka. "Keluarga adalah bagian penting dari kesuksesan kita," ujar Kapolres.

Upacara kenaikan pangkat digelar pada Senin, 30 Desember 2024. Kapolres AKBP Budi Setiawan memimpin upacara tersebut dan menyerahkan tanda kenaikan pangkat kepada personel yang bersangkutan

Kenaikan pangkat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi personel Polres Inhil untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka.

Dengan kenaikan pangkat ini, Polres Inhil terus berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kapolres AKBP Budi Setiawan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel Polres Inhil.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index