Tembilahan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) meluncurkan layanan pembuatan paspor yang disebut "Paspor Simpatik" mulai Sabtu, 4 Januari 2025. Layanan ini membuka akses pembuatan paspor di luar hari kerja biasa, yaitu Senin-Jumat.
Layanan ini dibuka setiap hari Sabtu selama bulan Januari dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-75 pada 26 Januari 2025.
Masyarakat dapat mendaftar melalui link atau QR Code yang diumumkan secara berkala di sosial media dan website Imigrasi Tembilahan.
Layanan Paspor Simpatik hanya melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku untuk jenis Paspor Elektronik 48 Halaman.
Pada minggu pertama Januari, hanya tiga orang pemohon yang mengajukan permohonan. Beberapa pemohon lainnya tidak hadir meskipun telah mendaftar.
Link pendaftaran layanan Paspor Simpatik untuk hari Sabtu, 11 Januari 2025, akan diumumkan dan dibuka pada pekan depan.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Tembilahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya Paspor Simpatik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pembuatan paspor.