TEMBILAHAN, SERIBUPARITNEWSCOM - Puluhan masyarakat petani Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, mendatangi kantor DPRD Inhil untuk mengadukan persoalan lahan yang diduga dijual oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades). Mereka menggelar orasi di halaman kantor DPRD Inhil dengan menghadap Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna.
Masyarakat petani yang berjumlah sekitar 70 orang ini mengaku bahwa lahan mereka seluas 1.500 hektar di Dusun Teluk Bagus diduduki oleh CV Andalas. Mereka meminta keadilan dan penyelesaian atas sengketa lahan tersebut.
Menurut Ambo AK, perwakilan warga, persoalan ini sudah lama terjadi namun belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah. Mereka menduga CV. Andalas berlindung dan mengatasnamakan masyarakat petani dengan mengaku membeli tanah tersebut dari oknum Kades.
Masyarakat petani telah mendirikan kelompok tani berbadan hukum, Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri, yang memiliki legalitas dari Menteri Dalam Negeri. Lahan tersebut telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Kuasa Hukum Kelompok Tani, Zainuddin Acang SH, menyatakan bahwa koperasi tersebut memiliki payung hukum dan legalitas yang jelas. Mereka meminta pencabutan dan pembatalan seluruh legalitas kepemilikan tanah CV. Andalas.
Petani menduga CV. Andalas menguasai lahan dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Jaya Mandiri dan pihak lain. Mereka tidak pernah melakukan jual beli lahan atau menerima ganti rugi dari CV. Andalas.
Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, berkomitmen membantu masyarakat petani dengan membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan. Tim tersebut akan turun ke lapangan untuk mempelajari fakta dan menindaklanjuti.
Masyarakat petani meminta penyelesaian atas sengketa lahan tersebut sebelum 31 Januari 2025. Jika tidak, mereka akan mengambil tindakan untuk menduduki lahan dan tidak menutup kemungkinan konflik di lapangan.