Percepatan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gandeng Organisasi Lintas Agama"

Percepatan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gandeng Organisasi Lintas Agama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama.

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama. Rakor ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (13/01/2025).

Menurut Menteri Nusron, pendaftaran tanah rumah ibadah sangat penting karena memberikan kepastian hukum. "Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertipikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertipikatnya, tentu belum sah," tegasnya.

Rakor ini menunjukkan komitmen Menteri Nusron untuk menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah di tahun 2025. Pendaftaran ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menghindari sengketa lahan.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron berdiskusi dengan perwakilan organisasi lintas agama untuk menemukan solusi percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah. Mereka membahas beberapa strategi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran tanah.

Salah satu strategi yang dibahas adalah penyuluhan hukum tentang pentingnya pendaftaran tanah. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat tanah.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan organisasi lintas agama. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah rumah ibadah dan meningkatkan kepastian hukum.

Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan mengadakan program-program penyuluhan dan sosialisasi tentang pendaftaran tanah rumah ibadah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan pendaftaran tanah rumah ibadah dapat selesai tepat waktu dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index