Kakantah Inhil Terbitkan SK Lokasi PTSL Untuk Tahun Anggaran 2025

Kakantah Inhil Terbitkan SK Lokasi PTSL Untuk Tahun Anggaran 2025

Tembilahan - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah menerbitkan keputusan tentang penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 46/SK-14.04.HP.02/I/2025 yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025.

Menurut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, lokasi PTSL tahun 2025 meliputi beberapa kecamatan dan desa/kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi-lokasi tersebut adalah Belantaraya, Simpang Gaung, Teluk Kabung, Danau Pulai, Rumbai Jaya, Tanjung Baru, Tekulai Hilir, Tekulai Hulu, dan Sialang Panjang.

Target luas area yang akan didaftarkan adalah sebesar 37.978 hektar. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan PTSL ini berasal dari Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini juga menetapkan bahwa pelaksanaan PTSL akan dimulai sejak tanggal penetapan keputusan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan pembetulan seperlunya.

Selain itu, terdapat juga penetapan lokasi Hak Atas Tanah (HAT) untuk kegiatan PTSL tahun 2025. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Sungai Batang, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, Keritang, dan Enok.

Target luas area HAT yang akan didaftarkan adalah sebesar 3.000 bidang. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pelaksanaan PTSL HAT akan dimulai sejak tanggal penetapan keputusan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL tahun 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Pertanahan Inhil Martin, S. ST.,MH Mengajak warga desa yang belum memiliki sertifikat untuk  segera melaporkan bidang tanahnya ke pihak desa yang menjadi fokus PTSL untuk Tahun 2025

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index