Kementerian ATR/BPN Capai Hasil Signifikan dalam Penertiban Tanah Terlantar Periode 2010-2024

Kementerian ATR/BPN Capai Hasil Signifikan dalam Penertiban Tanah Terlantar Periode 2010-2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencapai hasil yang signifikan dalam penertiban tanah terlantar selama periode 2010-Desember 2024. Berdasarkan data yang ada, total luas tanah terindikasi terlantar mencapai 891.938 Hektar

Dari total tersebut, sebanyak 60.591,08 hektar telah ditetapkan sebagai tanah terlantar atau belum tanah cadangan negara. Sementara itu, sebanyak 38.735,82 hektar telah didayagunakan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara. Selain itu, optimalisasi penggunaan tanah terlantar telah mencapai 398.848 hektar.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penertiban tanah terlantar merupakan salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan tanah di Indonesia, sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Nusron.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan pendayagunaan tanah cadangan umum negara yang memiliki SK pendayagunaan tanah cadangan umum negara sampai Desember 2024, yang mencapai 37.335,69 hektar. Potensi pendayagunaan tanah cadangan umum negara juga sangat besar, yaitu sebesar 69.591,08 hektar.

Pendayagunaan tanah cadangan umum negara tersebut antara lain digunakan untuk reforma agraria, proyek strategis nasional, bank tanah, dan cadangan lainnya. "Kami berharap bahwa penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah cadangan umum negara dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional," kata Menteri Nusron.

Dalam melakukan penertiban tanah terlantar, Kementerian ATR/BPN juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholders lainnya. "Kami berharap bahwa penertiban tanah terlantar dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Nusron.

Dengan capaian yang telah dicapai, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah cadangan umum negara untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah cadangan umum negara merupakan salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan tanah di Indonesia.

Dengan capaian yang telah dicapai, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah cadangan umum negara untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index