Polsek Tempuling Gagalkan Jaringan Sabu-Sabu,Wanita Pengedar Berhasil Diamankan dalam Operasi Dramatis

Polsek Tempuling Gagalkan Jaringan Sabu-Sabu,Wanita Pengedar Berhasil Diamankan dalam Operasi Dramatis
J Terduga Pengedar Shabu Shabu

Indragiri Hilir, Riau – Aksi tegas Kepolisian Sektor (Polsek) Tempuling mengguncang Desa Teluk Kiambang setelah berhasil menggulung jaringan narkoba yang diduga dipimpin seorang wanita berinisial J. Operasi ini berawal dari laporan warga yang waspada, mengungkap transaksi gelap di Parit 11, RT.027/RW.002, yang berujung pada penangkapan dramatis Jumat (07/02/2025) sore.  

 Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan, informasi dari masyarakat menjadi kunci utama operasi ini. “Kami menerima laporan warga sekitar pukul 13.00 WIB tentang aktivitas mencurigakan di Parit 11. Tim langsung bergerak untuk verifikasi,” tegas Delni. Dipimpin AIPTU Edi Surya selaku Kanit Reskrim, penyelidikan intensif segera dilancarkan.  

 Setelah empat jam pengawasan, tim kepolisian menyerbu rumah J pukul 18.20 WIB. “Tersangka sempat panik, namun kami berhasil mengamankannya,” ujar Edi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket kecil sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disembunyikan di kantong celana kanan J, dibungkus rapi dengan tisu.  

 Selain narkoba, barang bukti yang disita termasuk handphone Vivo Y22, dompet hitam, dan uang Rp200.000. Saat diperiksa, J mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari seorang bandar bernama N di luar Riau. “Ia mengakui sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir di Teluk Kiambang,” tambah Delni.  

 Pengakuan J membuka tabir jaringan yang lebih besar. N, yang masih dalam buruan, diduga menjadi pemasok utama. “Kami sedang menelusuri aliran narkoba ini hingga ke akarnya. Ini bukan sekadar kasus lokal,” tegas Kapolsek. Diduga, sabu-sabu ini diedarkan ke sejumlah titik di Inhil melalui metode *kurir*.  

Polsek Tempuling mengapresiasi peran warga dalam mengungkap kasus ini. “Ini bukti sinergi masyarakat dan aparat bisa menekan peredaran narkoba,” kata Delni. Warga diimbau melapor jika menemui aktivitas mencurigakan, mengingat narkoba kerap menyasar generasi muda.  

J saat ini menjalani pemeriksaan mendalam untuk dijerat Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Kami tak main-main. Ini peringatan bagi siapa pun yang ingin merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Delni.  

Kasus ini memperkuat teknis Polsek Tempuling dalam memerangi narkoba. Patroli intensif, sosialisasi ke sekolah, dan kerja sama dengan tokoh masyarakat akan digencarkan. “Ini baru awal. Kami tak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tumbang,” pungkas Delni.  

Dengan langkah progresif ini, Polsek Tempuling berharap Teluk Kiambang dan sekitarnya bisa terbebas dari jerat narkoba, menciptakan lingkungan aman bagi generasi mendatang.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index