Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Jadi Keynote Speech Dalam Webinar PPTR Series

Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Jadi Keynote Speech Dalam Webinar PPTR Series
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama, menyampaikan keynote speech mewakili Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam pembukaan Webinar: PPTR Series pada Kamis (13/2/2025).

Jakarta - Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama, menyampaikan keynote speech mewakili Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam pembukaan Webinar PPTR Series pada Kamis (13/2/2025). Webinar yang diselenggarakan oleh PPSDM ini membahas tema "Penilaian Perwujudan RTR untuk Mendukung Peningkatan Kualitas RTR dalam Peninjauan Kembali."

Dalam keynote speech-nya, Aria Indra Purnama menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang memiliki beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian, Salah satu isu strategis yang terkait dengan bidang pengendalian pemanfaatan ruang adalah mewujudkan pembangunan dan kemudahan berusaha yang sesuai dengan rencana tata ruang melalui Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang. Webinar ini berfokus pada Penilaian Perwujudan RTR sebagai instrumen evaluasi keterwujudan RTR dan dampak pemanfaatan ruang terhadap wilayah, yang merupakan bagian dari Peninjauan Kembali RTR.

Sesuai dengan konsepsi pengendalian pemanfaatan ruang di awal, di tengah, dan di akhir, penilaian perwujudan RTR, merupakan salah satu bentuk dari Pengendalian di Tengah melalui pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara berkala pada tahap pemanfaatan ruang untuk melihat keterwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, serta mengidentifikasi implikasi kewilayahan yang disebabkan oleh kegiatan pemanfaatan ruang.

Hasil Penilaian Perwujudan RTR mengidentifikasi simpangan terhadap RTR dan menentukan langkah korektif, seperti insentif, disinsentif, atau sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang.

Untuk mendukung pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, perlu penguatan kelembagaan di Kanwil BPN dan Kantah. Saat ini, peran mereka masih terbatas pada fasilitasi penyusunan RTR dan pemanfaatan ruang. Padahal, mereka memiliki peran strategis dalam penyediaan data pertanahan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta pendampingan dalam pelaksanaan Penilaian Perwujudan RTR.

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index