Kempas - Pemerintah Desa (Pemdes) Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, menggelar sosialisasi terkait lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai status dan pengelolaan lahan yang termasuk dalam kawasan hutan, khususnya yang berada di zona pink dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Tahun lalu, telah ditetapkan kuota sebesar 200 hektar untuk proses penyelesaian status lahan tersebut, dan hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan dan penyelesaian konflik lahan di kawasan hutan. Perpres ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini menjadi perdebatan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penyelesaian lahan dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi semua pihak.
Kepala Desa Bayas Jaya, Yahya, hadir langsung dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan lahan ini. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami betul bahwa proses ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Dengan adanya Perpres No. 5 Tahun 2025, kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan lahan ini dengan baik," ujar Kepala Desa Yahya.
Selain itu, kegiatan ini juga didampingi oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memastikan bahwa sosialisasi berjalan lancar dan aman, serta memberikan dukungan dalam hal keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. "Kami hadir untuk memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan tertib dan tidak ada gangguan yang berarti," kata salah satu perwakilan Babinsa.
Proses penyelesaian lahan di zona pink dalam kawasan HPK ini merupakan langkah penting untuk mengurangi konflik lahan yang selama ini terjadi. Dengan adanya kuota 200 hektar yang telah ditetapkan tahun lalu, diharapkan masyarakat dapat segera mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. "Kami berharap proses ini dapat segera selesai agar masyarakat dapat merasa tenang dan fokus pada pengelolaan lahan mereka," tambah Kepala Desa Yahya.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait dengan pengelolaan lahan. Pemerintah desa dan pihak terkait berkomitmen untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap masukan yang diberikan oleh warga. "Kami terbuka untuk mendengar semua keluhan dan masukan dari masyarakat. Ini adalah proses bersama, dan kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat," tegas Kepala Desa Yahya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem, sehingga pengelolaan lahan harus dilakukan dengan bijaksana. "Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan lahan yang baik tidak hanya bermanfaat untuk saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang," ujar Kepala Desa Yahya menutup pernyataannya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang positif dalam upaya menyelesaikan persoalan lahan di kawasan hutan. Dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan masyarakat, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.