Tembilahan - Kantor Bea dan Cukai Tembilahan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa, 4 Maret 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Langkah ini merupakan tindak lanjut operasi penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025.
Pada 10 Januari 2025, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil menghentikan sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sdr. J. Dari operasi ini, petugas mengamankan 37 karton atau 396.430 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, satu unit mobil, serta menetapkan pengemudi sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita memiliki perkiraan nilai mencapai Rp606.554.550. Adapun potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan sebesar Rp306.450.380, mengingat rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa penyelesaian penyidikan ini mencerminkan kolaborasi solid antarinstansi. “Sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lapas Kelas IIA Tembilahan menjadi kunci penegakan hukum di bidang cukai. Ini juga upaya menjaga penerimaan negara dari sektor strategis ini,” tegas Rosyidi.
Dengan status berkas P-21, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tersangka diduga melanggar Pasal 59 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Rosyidi mengapresiasi peran Pengadilan Negeri Tembilahan dan Lapas Kelas IIA dalam memastikan proses hukum berjalan transparan. “Ini bukti komitmen bersama untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata upaya pencegahan kebocoran cukai, yang berdampak signifikan pada APBN. Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan penyelundupan, terutama di daerah perbatasan dan jalur distribusi tidak resmi.
Rosyidi mengimbau pelaku usaha mematuhi regulasi cukai. “Kami tidak toleran terhadap praktik ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas untuk melindungi industri sah dan kepentingan negara,” pungkasnya. Operasi ini diharapkan menjadi momentum penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah Riau.