Sertipikat Elektronik: Solusi Modern untuk Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Sertipikat Elektronik: Solusi Modern untuk Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Pekalongan, 8 Maret 2025 – Sertipikat tanah, sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menjadi bukti kepemilikan tanah yang memuat data fisik dan yuridis. Dengan kemajuan teknologi, kini sertipikat tanah tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga tersedia dalam bentuk elektronik. Hal ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dokumen kepemilikan tanah.  

M. Abdul Ghazali, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa kehadiran sertipikat elektronik sangat mempermudah proses administrasi. “Pemerintah seringkali mengalami perubahan struktur organisasi atau perpindahan kantor, yang berpotensi menyebabkan dokumen tercecer. Dengan sertipikat elektronik, risiko kehilangan dokumen dapat diminimalisir,” ujarnya.  

Selain itu, sertipikat elektronik juga memudahkan akses bagi pemerintah. “Kami sebagai pemerintah dapat dengan cepat mengakses sistem BPN untuk mengetahui status sertipikat yang ada. Ini sangat membantu dalam pelayanan publik,” tambah Ghazali.  

Sertipikat tanah, baik fisik maupun elektronik, memiliki manfaat yang sangat besar. Pertama, sertipikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak pemilik tanah dari klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.  

Kedua, sertipikat tanah membantu menghindari okupasi lahan ilegal serta mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.  

Ketiga, sertipikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari bank. Ini membuka peluang bagi pemilik tanah untuk mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan perekonomian.  

“Sertipikat tanah bukan sekadar selembar kertas. Ia memiliki nilai hukum dan ekonomi yang sangat penting. Dengan sertipikat elektronik, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” tegas Ghazali.  

Kehadiran sertipikat elektronik menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memodernisasi sistem pertanahan. Dengan teknologi ini, diharapkan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index