Tembilahan - Satuan Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang pria berinisial M (48) yang diduga sebagai pengguna narkoba. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, pada Senin (7/4/2025) malam.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Narkotika, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika," ujar Iptu Gerry. Tersangka M saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Inhil untuk mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara dalam waktu yang cukup lama.
Dari pengakuan awal, tersangka mengaku menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Inhil.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegas Iptu Gerry.
Polres Inhil terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk meminimalisir peredaran narkotika. Kerja sama dengan masyarakat dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.