Terkait Kasus Trenggiling Pengacara Kecewa JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi Ahli

Terkait Kasus Trenggiling Pengacara Kecewa JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi Ahli
kuasa hukum terdakwa Khairul Abdi

Asahan | Sidang lanjutan kasus penjualan sisik trenggiling yang di gelar di Pengadilan Negeri Asahan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Forensik di undurkan, pasalnya tim ahli yang seharusnya memberikan keterangan di depan Majelis Hakim tidak hadir di persidangan tanpa ada pemberitahuan.

Menyikapi ketidak hadiran tim ahli di persidangan, salah seorang kuasa hukum terdakwa Khairul Abdi merasa kecewa dan menilai JPU lemah dalam menghadirkan saksi ahli.

"Kami merasa kecewa dengan ketidak hadiran tim ahli dari KLHK dan Forensik hari ini, karena agenda kita hari ini adalah mendengar keterangan tim ahli yang dapat menjadi pertimbangan dalam sidang kasus ini dan kami berharap JPU dapat menghadirkan tim ahli untuk memberikan keterangan di depan Majelis hakim hari Senin (5/5/2025) depan, sehingga kasus ini dapat segera disimpulkan dan dapat menetapkan terdakwa baru dalam kasus ini" ujarnya.

Sidang yang di gelar di pengadilan negeri Kisaran ini berpotensi merugikan waktu kuasa hukum terdakwa ,Seharusnya cepat selesai jadi tertunda," ujar Khairul, Rabu (30/4/2025)

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada hari Senin (28/4/2025), Bripka AHS (personel Polres Asahan) membantah keterangan saksi MY dan RD (Personel Kodim 0208/AS) yang menyebutkan bahwa Bripka AHS menyuruh mereka mengeluarkan barang bukti sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index