BNNK Sayangkan Ada Kokain Beredar Di Asahan

BNNK Sayangkan Ada Kokain Beredar Di Asahan
Press release Kasus Narkoba jenis Kokain di Polres Asahan,

Asahan | Usai Press release Kasus Narkoba jenis Kokain di Polres Asahan, awak media konfirmasi dr Wulandari bagian rehab BNNK Asahan, Rabu (30/4/2025)

"Meski peredaran Narkoba jenis Kokain ini hal yang baru di kabupaten Asahan, hal ini sangat disayangkan dan saya berharap meski ini yang pertama kalau bisa sekaligus yang terakhir dan jangan ada lagi kita dengar kasus yang sama di Asahan," tegasnya.

Sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil  meringkus seorang pria berinisial BHS (32) karena menyebarkan narkotika jenis Kokain di Areal Perkebunan PT. BSP Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Dalam penjelasannya,Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim Narkoba AKP Mulyoto dan Kanit 1 Res Narkoba Ipda Supangat, Rabu (30/4/2024) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa ada seseorang laki-laki yang akan menjual narkotika jenis Kokain.

Mendapatkan informasi berharga tersebut, personel Satresnarkoba melakukan under cover dengan memesan narkoba jenis Kokain dan disepakati dengan harga Rp. 50 juta. Setelah disepakati akhirnya Polisi bergerak kelokasi dan melihat pelaku sedang menunggu, tanpa buang waktu petugas langsung meringkus pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Kokain, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian polisi membawa pelaku ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 kemasan plastik bertuliskan Fedex berisi narkotika jenis Kokain hampir seberat 1 kg yang menurut pengakuan pelaku barang bukti tersebut diberikan temannya yang merupakan seorang nelayan yang menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan terapung di tengah laut" jelas Afdhal.

Lebih lanjut Afdhal menyebutkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index