Tembilahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan di Kelurahan Teluk Pinang dan Desa Lahang Baru. Dana tersebut diserahkan langsung oleh rekanan pelaksana proyek, CV Khaliqa Marta, pada Kamis (8/5/2025).
Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025. "Ini upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penegakan hukum yang berkeadilan," tegas Nova didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit dan Kasi Datun Jefri.
Audit BPKP RI mengungkap adanya penyimpangan volume dan mutu pekerjaan dalam proyek senilai Rp4 miliar lebih tersebut. Akibatnya, terjadi tunda bayar Rp1,9 miliar, yang kemudian dipotong menjadi Rp1,6 miliar untuk dikembalikan ke kas daerah. "Sisanya tetap dibayarkan ke rekanan," jelas Kadis PUTR Umar.
Nova menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap apakah ada pelanggaran hukum lain. "Kami mengapresiasi langkah rekanan yang kooperatif, tetapi proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit memastikan dana tersebut akan segera disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syariah. "Ini bentuk komitmen kami memastikan uang rakyat kembali ke pos yang benar," tegasnya.
Kejari Inhil juga mengimbau masyarakat aktif mengawasi pembangunan di daerah. "Mari bersama jaga transparansi dan akuntabilitas anggaran publik," ajak Nova.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku proyek agar bekerja sesuai aturan. Ke depan, Kejari akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa terulang.
Dengan pengembalian ini, Pemkab Inhil berharap dana dapat digunakan untuk *pembangunan yang lebih berkualitas, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.