Surabaya - Kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan salah satu langkah penting dalam mengoreksi ketimpangan pengelolaan tanah sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial serta pemerataan ekonomi. Hal itu dinyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat diundang sebagai pembicara utama di Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/05/2025).
“Dulu cita-citanya kenapa negara memberikan konsesi, itu untuk memberikan tanah-tanah negara kepada pengusaha-pengusaha supaya mampu untuk didayagunakan dengan catatan, dengan asumsi mampu menciptakan multiplier effect. Dan ketika telah terjadi multiplier effect maka akan ada pemerataan pembangunan ekonomi dan distribusi pendapatan di situ. Tapi, ternyata hasilnya itu belum optimal. Ini perlu dikoreksi,” ujar Menteri Nusron.
Kebijakan kewajiban kebun plasma sebelumnya diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, dengan ketentuan kewajiban sebesar 20%. Memasuki awal tahun 2025, Kementerian ATR/BPN mengusulkan peningkatan porsi kewajiban tersebut menjadi 30% dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi atas belum optimalnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
Kebijakan tersebut dirancang untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan yang akan memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga. Harapannya, hal itu dapat mendorong distribusi manfaat agraria yang lebih adil dan mendorong pemerataan kesejahteraan secara konkret.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan stabilitas ekonomi. “Ini butuh konsep pelan-pelan, tapi step by step, lama-lama akan sampai. Caranya bagaimana? Caranya adalah kalau kemudian izinnya kita matikan sama sekali, ditarik, bisa jadi ekonominya akan shutdown,” ungkapnya.
“Supaya tidak shutdown bagaimana? Satu-satunya jalan adalah negosiasi. Apa yang dinegosiasikan? Silakan, tanah ini tetap digunakan, tapi harus melibatkan partisipasi. Misal kalau sebelumnya kewajiban plasmanya, dulu awalnya tidak ada kewajiban plasma. Kemudian, dinegosiasikan ada kewajiban plasma melibatkan rakyat 20%,” lanjut Menteri Nusron.
Ia menginginkan, kebijakan kewajiban plasma bisa terus dinaikkan hingga 50% capaiannya. “Nah, ini harus ditambah lagi sampai pada angka 50%. Nanti ditambah lagi sampai pada angka 60–70%. Sehingga, ke depan akhirnya terjadi equal atau jadi kesetaraan antara satu dengan yang lain,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam Kuliah Pakar ini, Menteri Nusron juga menyampaikan ajakan kepada mahasiswa UNUSA untuk terlibat aktif dalam proses perubahan dan pengawasan kebijakan publik, terutama dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Ia menekankan bahwa generasi muda merupakan kekuatan penting dalam mewujudkan reformasi kebijakan menuju Indonesia yang lebih adil dan merata.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara yang mengangkat tema “Peran Perawat dalam Membangun Ketangguhan Komunitas Melalui Manajemen Siklus Bencana Terpadu”. Turut hadir sebagai pembicara, Anwar Kurniadi selaku Guru Besar dan Kaprodi Manajemen Bencana Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Sesi diskusi, kemudian dipandu oleh Priyo Mukti Pribadi Winoto, Dosen Keperawatan UNUSA. (EL/FA)
- Nasional
- Jatim
Di Hadapan Mahasiswa UNUSA, Menteri Nusron Nyatakan Kebijakan Plasma Ada untuk Pemerataan Ekonomi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat diundang sebagai pembicara utama di Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/05/2025).
Pilihan Redaksi
IndexPM2.5 Pekanbaru 142,5 µg/m³, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat Dini Hari hingga Kamis Pagi
Dunia Konservasi Berduka, Gajah Diego Mati di PLG Minas Riau
Perketat Pengawasan, Komdigi Minta 25 PSE Lingkup Privat Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Perketat Pengawasan, Komdigi Minta 25 PSE Lingkup Privat Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Kamis, 17 September 2026 - 21:16:29 Wib Nasional
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Kamis, 17 September 2026 - 14:30:39 Wib Nasional
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
Kamis, 17 September 2026 - 14:29:15 Wib Nasional
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
Kamis, 17 September 2026 - 14:27:10 Wib Nasional