Kemuning, – Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Selensen. Petugas mengamankan dua pelaku laki-laki dalam operasi pada Selasa pagi, 17 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kemuning, Kompol A. Raymon Tarigan, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025. Pelaku memasuki rumah korban, Alpian bin Muhammad Anwar, saat ia dan istrinya sedang pergi ke Rengat. Mereka mengambil sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dengan total kerugian Rp 30 juta.
Tim penyidik memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri tato di tangannya. Petugas kemudian menangkap W alias Wn bin Nm (25) di Dusun Sukajadi dengan barang bukti satu handphone OPPO kuning.
Dari pengakuan W, polisi mengetahui** bahwa ia beraksi bersama dua rekannya, KYf alias Kl bin Ms (24) dan S yang masih buron. Petugas langsung bergerak ke rumah KY dan berhasil menyita satu handphone OPPO hitam.
Namun, saat petugas mendatangi rumah S, pelaku sudah menghilang. Polisi kini memasukkan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera diamankan.
Polsek Kemuning mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua handphone OPPO dan handuk biru yang pelaku gunakan untuk menutupi wajah.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polsek Kemuning. Ia meminta masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.
Kompol A. Raymon Tarigan menegaskan komitmen polisi untuk memberantas tindak kriminalitas. Ia menjamin upaya penegakan hukum demi keamanan warga.