(SeribuparitNews.com) Rohil– Kejari Rohil memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di dalam kantor Kejari Rohil pada Rabu (18/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ketua Dprd Rohil Ilhami menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam menegakkan keadilan. kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat rokan hilir, terutama generasi muda milenial.
Sebagai ketua Kejari Rokan Hilir,
saya sangat mengapresiasikan adanya langkah pemusnahan barang bukti untuk menegakkan keadilan. semoga dengan adanya pemusnahan ini, generasi muda kita terselamatkan dari ancaman narkoba," ujarnya.
Ketua Kejari Rohil juga menjelaskan pentingnya ada pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memastikan penegakan hukum secara transparan dan adil tegasnya.
Dalam kegiatan ini, sejumlah barang bukti dari 48 perkara narkotika dimusnahkan, termasuk 186,67 gram sabu-sabu dan 5,7 gram ganja kering, dan 7,88 pil ekstasi. selain itu 25 perkara lainnya mencakup kasus pencabulan, pencurian, dan kepabeanan, dengan barang bukti berupa paralon, senjata tajam, alat komunikasi, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara memblender sabu dan pil ekstasi mengunakan cairan pembersih ruangan serta membakar barang bukti lainnya.
Langkah ini dapat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan bagi masyarakat Rokan Hilir." tentunya.
Acara ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD dan Kejari Rohil dalam menjaga ketertiban hukum serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir." Pungkasnya (Red/Hakim)