Pemdes Sekayan Gelar Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Pemdes Sekayan Gelar Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Sekayan,  – Pemerintah Desa  Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah/kebun masyarakat dalam kawasan hutan. Kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan solusi terkait status kepemilikan lahan yang berada di wilayah hutan. Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Pak Galang, serta perwakilan dari Tapem Setda Inhil, Indra.  

Kepala Desa Sekayan, Jumadi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi warga kami yang menggarap lahan di kawasan hutan. Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya. Jumadi menegaskan komitmen Pemdes Sekayan untuk mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tanah secara berkeadilan.  

Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan warga Desa Sekayan yang selama ini aktif mengelola lahan di kawasan hutan. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pengajuan hak atas tanah, syarat-syarat administrasi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.  

Pak Galang, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, menjelaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Kami siap mendampingi proses verifikasi dan validasi data penguasaan tanah. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan haknya tanpa melanggar aturan kehutanan,” jelasnya. Sementara itu, Indra dari Tapem Setda Inhil menekankan perlunya kesesuaian antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan.  

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting  atas kepemilikan lahan. Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait.  

Kepala Desa Jumadi menambahkan bahwa Pemdes Sekayan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat. “Ini baru awal. Kami akan lanjutkan pendampingan hingga semua warga yang berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.  

Warga Desa Sekayan menyambut positif langkah ini. Salah seorang peserta, Ahmad, mengungkapkan rasa syukur atas kejelasan status tanah yang diusahakannya selama bertahun-tahun. “Dengan adanya sertifikat, kami bisa lebih tenang dan fokus mengembangkan usaha,” ucapnya.  

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan harapan agar kerja sama antara pemerintah desa, instansi kehutanan, dan masyarakat terus berlanjut. Pemdes Sekayan berkomitmen untuk menjadi jembatan komunikasi yang efektif guna menyelesaikan persoalan penguasaan tanah secara adil dan transparan. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan beriringan dengan pelestarian kawasan hutan.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index