Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Polsek Kuindra mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar

Bhabinkamtibmas  Tanjung Lajau Polsek Kuindra  mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar

 Kuindra - Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lajau Kecamatan Kuala Indragiri (KUINDRA), Aiptu Fredy K Nasution, melaksanakan kegiatan antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan cara melakukan giat penyebaran dan penempelan di rumah warga tentang pentingnya himbauan Maklumat Kapolda Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Agenda yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan sosialisasi himbauan kepada warga tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Maklumat Kapolda Riau diberikan kepada warga Desa Tanjung Lajau Kecamatan Kuindra untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan.

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lajau, Aiptu Fredy K Nasution, menyampaikan melalui sosialisasi kepada warga untuk selalu berhati-hati dalam membuka lahan baru maupun lahan yang sudah dimiliki warga dengan tidak menggunakan cara membakar. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan.

Kapolsek Kuindra, AKP Gunawan, menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk turut serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. AKP Gunawan juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara/kurungan 12 tahun sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187.

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lajau berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah Karhutla di wilayah Desa Tanjung Lajau Kecamatan Kuindra.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar, terkendali, dan kondusif. Masyarakat Desa Tanjung Lajau menyambut baik kegiatan ini dan berterima kasih atas perhatian Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Kuindra dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Desa Tanjung Lajau dapat memahami tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lajau akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah Karhutla di wilayah Desa Tanjung Lajau Kecamatan Kuindra.

Kapolsek Kuindra, AKP Gunawan, berharap bahwa masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah Karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan kerja sama yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat, pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara efektif.

Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar merupakan salah satu upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lajau dan Kapolsek Kuindra berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah Karhutla.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah Karhutla di wilayah Desa Tanjung Lajau Kecamatan Kuindra.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index