Tembilahan, – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Selasa (15/07)
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Pekan Arba ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemetaan tanah serta tahapan pelaksanaannya.

Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Muhammad Khomsadi, S.S.T., yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Arief Widiansyah, S.T., menekankan bahwa PBT merupakan langkah kunci dalam mewujudkan kepastian hukum bidang tanah. “Pemetaan yang akurat dan sistematis akan meminimalisir sengketa tanah serta mempercepat proses penerbitan sertifikat,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Arief Widiansyah menjelaskan, kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data pertanahan. “Dengan PTSL, kami ingin memastikan tidak ada lagi bidang tanah yang belum terdaftar atau tumpang tindih klaim. Masyarakat harus aktif berpartisipasi agar data yang dihasilkan lengkap dan valid,” tambahnya.
Penyuluhan dihadiri oleh perwakilan pemerintah setempat, termasuk Sekretaris Camat Tembilahan, Ibnu, serta Lurah Pekan Arba beserta staf. Kehadiran mereka dinilai penting untuk mendorong sosialisasi berjenjang hingga ke tingkat RT/RW. “Kolaborasi antar-pemangku kepentingan menjadi kunci sukses PTSL,”tegas Arief.
Masyarakat Pekan Arba antusias mengikuti penyuluhan, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar prosedur pengukuran tanah, biaya pendaftaran, dan manfaat sertifikat. Tim Kantor Pertanahan Inhil pun memberikan penjelasan detail, termasuk penggunaan teknologi pemetaan modern untuk memastikan keakuratan data.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan simulasi pengisian berkas PTSL dan tanya jawab interaktif. “Kami berharap masyarakat tidak ragu mendaftarkan tanahnya. Prosesnya semakin dipermudah dengan pendampingan dari petugas,” ungkap Arief memotivasi peserta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Inhil mempercepat pendaftaran tanah secara massal. Targetnya, seluruh bidang tanah di Kabupaten Indragiri Hilir dapat terpetakan dan bersertifikat secara hukum, mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ke depan, penyuluhan serupa akan digelar di kelurahan lain secara bertahap. “Ini langkah awal. Kami akan evaluasi feedback hari ini untuk meningkatkan kualitas sosialisasi di wilayah berikutnya,” tutup Arief. Dengan demikian, PTSL 2025 diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, dan memperkuat basis data pertanahan nasional.