Balai Karantina Riau dan Bea Cukai Tembilahan Gelar Diseminasi PERBA No. 5 Tahun 2025

Balai Karantina Riau dan Bea Cukai Tembilahan Gelar Diseminasi PERBA No. 5 Tahun 2025

Tembilahan, – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHI&T) Riau bersama Bea Cukai Tembilahan menggelar kegiatan diseminasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (PERBA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina. Acara ini dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025) di Aula Sri Gemilang, Kantor Bea Cukai Tembilahan, dengan dihadiri oleh pelaku usaha, instansi terkait, serta pemangku kepentingan di bidang ekspor-impor. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi terbaru yang mewajibkan pemeriksaan karantina terhadap komoditas tertentu sebelum masuk atau keluar wilayah Indonesia. Melalui diseminasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami kewajiban dan prosedur yang harus dipatuhi guna mendukung kelancaran arus barang sekaligus menjaga keamanan hayati nasional.  

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan Balai Karantina. “Kolaborasi yang kuat antara kedua instansi ini sangat krusial untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif, tanpa menghambat arus perdagangan. PERBA No. 5 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat perlindungan terhadap potensi risiko hama dan penyakit dari komoditas impor maupun ekspor,”ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Riau  menjelaskan bahwa PERBA No. 5 Tahun 2025 mencakup daftar komoditas baru yang wajib diperiksa, termasuk produk pertanian, perikanan, dan peternakan. **"Dengan aturan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar memenuhi standar kesehatan dan keamanan, sehingga tidak membahayakan ekosistem maupun konsumen,"jelasnya   

Acara ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, termasuk para eksportir dan importir yang menyampaikan masukan terkait implementasi peraturan. Beberapa pelaku usaha mengapresiasi langkah transparansi pemerintah dalam memberikan pemahaman mendalam sebelum aturan diberlakukan secara ketat.  

Bea Cukai Tembilahan menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan PERBA No. 5 Tahun 2025 melalui integrasi sistem pengawasan dengan Balai Karantina. “Kami telah menyiapkan mekanisme percepatan pemeriksaan bagi komoditas yang telah memenuhi syarat karantina, sehingga tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan,”tambah Ahmad Faisal.  

Ke depan, kedua instansi berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, termasuk melalui pelatihan teknis dan sosialisasi berkala. Harapannya, aturan ini dapat diterapkan secara optimal tanpa mengganggu aktivitas perdagangan, sekaligus memperkuat perlindungan hayati Indonesia.  

Dengan diselenggarakannya diseminasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menerapkan PERBA No. 5 Tahun 2025, mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global, serta menjaga kedaulatan karantina negara.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index