KUALA INDRAGIRI - Polsek Kuala Indragiri (KUINDRA), yang merupakan bagian dari Polres Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL), Provinsi Riau, terus berupaya keras dalam menghadapi dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengintensifkan sosialisasi dan peringatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kapolsek Kuindra, AKP Gunawan, secara langsung mengerahkan seluruh personelnya, termasuk Bhabinkamtibmas di setiap desa, untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut. Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Aiptu Freddy K. Nasution, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lajau, Kecamatan Kuala Indragiri, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada warga desa tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya KARHUTLA dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melanggar larangan tersebut. AKP Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya KARHUTLA," ujar AKP Gunawan. "Membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi."
Selain itu, AKP Gunawan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan KARHUTLA dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di sekitar mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain tentang bahaya membakar hutan dan lahan.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah KARHUTLA," kata AKP Gunawan. "Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar terhindar dari bencana KARHUTLA."
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polsek Kuindra ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Tanjung Lajau. Warga desa menyatakan siap untuk mendukung upaya kepolisian dalam mencegah KARHUTLA dan akan berupaya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KARHUTLA semakin meningkat dan angka kejadian KARHUTLA di wilayah hukum Polsek Kuindra dapat ditekan.
- mitra polri
- Polres Inhil
Polsek Kuindra Gencar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Tanjung Lajau
Pilihan Redaksi
IndexAnggaran Bidang SMA 2025 Capai Rp100 Miliar, DPP-SPKN Sebut Efisiensi Hanya Slogan!
Komut Pertamina Tegaskan Evaluasi Ketat HSSE di WK Pertamina Hulu Rokan
Kabar Baik Pekerja, UMP dan UMK Riau 2026 Resmi Naik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index mitra polri
Tingkatkan Rasa Aman Jelang Tahun Baru, Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Sosialisasikan Layanan Darurat 110
Rabu, 24 Desember 2025 - 10:54:18 Wib mitra polri
Kapolres Indragiri Hilir Laksanakan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Selasa, 23 Desember 2025 - 23:34:40 Wib mitra polri
Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu, Kurir Berhasil Ditangkap
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:00:58 Wib mitra polri
17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Koporasi di Riau: Saatnya Green Policing Polda Riau Cabut SP3 14 Korporasi
Selasa, 23 Desember 2025 - 16:46:42 Wib mitra polri