KUALA INDRAGIRI - Polsek Kuala Indragiri (KUINDRA), yang merupakan bagian dari Polres Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL), Provinsi Riau, terus berupaya keras dalam menghadapi dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengintensifkan sosialisasi dan peringatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kapolsek Kuindra, AKP Gunawan, secara langsung mengerahkan seluruh personelnya, termasuk Bhabinkamtibmas di setiap desa, untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut. Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Aiptu Freddy K. Nasution, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lajau, Kecamatan Kuala Indragiri, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada warga desa tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya KARHUTLA dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melanggar larangan tersebut. AKP Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya KARHUTLA," ujar AKP Gunawan. "Membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi."
Selain itu, AKP Gunawan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan KARHUTLA dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di sekitar mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain tentang bahaya membakar hutan dan lahan.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah KARHUTLA," kata AKP Gunawan. "Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar terhindar dari bencana KARHUTLA."
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polsek Kuindra ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Tanjung Lajau. Warga desa menyatakan siap untuk mendukung upaya kepolisian dalam mencegah KARHUTLA dan akan berupaya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KARHUTLA semakin meningkat dan angka kejadian KARHUTLA di wilayah hukum Polsek Kuindra dapat ditekan.
- mitra polri
- Polres Inhil
Polsek Kuindra Gencar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Tanjung Lajau
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index mitra polri
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Rabu, 29 Juli 2026 - 13:20:22 Wib mitra polri
Polsek Pelangiran Inisiasi Gotong Royong Perbaikan Jembatan Kanal Tengkorak, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Rabu, 29 Juli 2026 - 12:41:14 Wib mitra polri
Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09:28 Wib mitra polri
Polsek Benai Jawab Tantangan Ketahanan Pangan, 1 Hektar Lahan Marsawa Siap Panen Jagung Pipil
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:07:51 Wib mitra polri