Kejari Batu Bara Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Rp 5,1 Miliar di Dinas Kesehatan

Kejari Batu Bara Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Rp 5,1 Miliar di Dinas Kesehatan

Batu Bara, Seribuparitnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Pada Selasa, 2 September 2025, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah CS (52), Direktur CV. Widya Winda, dan IS (27), yang merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, serta Direktur PT. Zayan Abidzar. Keduanya berperan sebagai penyedia atau rekanan dalam proyek pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dibiayai dari Dana BTT.

IS diketahui sudah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara lain. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk CS dan Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk IS.

Menurut Oppon Siregar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap IS bahkan turut melibatkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Kasus ini bermula dari realisasi Dana BTT sebesar Rp 5.170.215.770 pada Dinas Kesehatan Batu Bara tahun 2022. Dari hasil penyidikan, para tersangka bersama-sama dengan pihak lain diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dan menahan WH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 1.158.081.211.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Kejari Batu Bara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Batu Bara. “Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Oppon Siregar.
(Boys- 4)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index