Mandah - Babinsa Koramil 08/Mandah,Kodim 0314/Inhil, Pratu Kevien Prayogo, gencar melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) sebagai ujung tombak mempererat hubungan TNI dengan rakyat. Pada Rabu, 3 September 2025, kegiatan komsos ini kembali dilaksanakan di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, dengan fokus yang lebih spesifik dan mendesak: memerangi penyebaran berita hoaks dengan pendekatan hukum.
Dalam komsos yang berlangsung pukul 08.10 WIB itu,Pratu Kevien tidak hanya sekadar bersilaturahmi, tetapi juga membawakan materi sosialisasi yang edukatif. Interaksinya dengan warga binaan difokuskan untuk membangun kesadaran kolektif akan bahaya informasi yang tidak benar dan belum terverifikasi yang beredar luas di masyarakat.
Pratu Kevien menekankan bahwa di era digital ini,hoaks dapat menyebar lebih cepat dari kebakaran hutan dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Ia mengimbau dengan sangat kepada masyarakat agar lebih bijak dan kritis dalam menerima serta membagikan informasi. "Teliti dahulu kebenaran berita, jangan mudah terprovokasi oleh hasutan atau berita yang sumbernya tidak jelas," ujarnya.
Yang membedakan komsos kali ini adalah dorongan aktif Babinsa untuk menggunakan instrumen hukum.Pratu Kevien secara tegas menyatakan bahwa penyebaran hoaks bukan hanya perbuatan tidak terpuji, melainkan juga tindakan yang dapat dipidana. Ia mendorong masyarakat untuk melihat hukum sebagai alat legitimasi yang kuat untuk melindungi diri dan lingkungan dari dampak negatif hoaks.
Dalam paparannya,Babinsa menyebutkan sejumlah payung hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat menjerat para penyebar hoaks. Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan setiap konten yang diduga hoaks kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat dilakukan.
Pratu Kevien juga membangun keberanian warga untuk tidak takut melaporkan."Dengan adanya legitimasi hukum yang jelas, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengambil langkah tegas. Melaporkan hoaks adalah bentuk bela negara di era digital," tambahnya. Hal ini sekaligus memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban siber (cyber security).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi teritorial untuk menciptakan"ketahanan informasi" di wilayah binaan. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi korban atau penyebar hoaks pasif, tetapi menjadi garda terdepan yang mampu mengidentifikasi dan menangkal hoaks secara proaktif dan legal.
Melalui komsos yang intens dan berkelanjutan ini,Babinsa Koramil 08/Mandah berharap dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih cerdas, kritis, dan taat hukum. Dukungan legitimasi hukum diharapkan menjadi senjata ampuh bagi warga dalam memerangi hoaks, sehingga kemanunggalan TNI dan Rakyat semakin kokoh dalam membangun negeri yang damai dan bersatu.