Belawan,Seribuparitnews.com - Pimpinan Kantor Hukum Law Office Veritas, Marthin V.H. Manurung, SH., MH dan D. Steven Sihotang, SH memberikan apresiasi tinggi serta ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang telah memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan antara korban Subayo Lumban Batu dan terlapor Ricky Situmorang.
Restorative Justice digelar pada Rabu, 3 September 2025, di ruang mediasi Kejari Belawan. Mediasi dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, SH., MH, didampingi Daniel Surya Partogi Aritonang, SH selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi. Kegiatan ini turut dihadiri pengacara korban, kakak, dan abang korban, serta kuasa hukum terdakwa.
Dalam forum mediasi, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian serta biaya pengobatan. Namun, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban masih menolak perdamaian.
Menurut Marthin Manurung, apresiasi ini lahir karena respon cepat Kejari Belawan terhadap surat permohonan penanganan perkara melalui mekanisme RJ. Pihaknya menilai langkah ini menunjukkan terobosan penting bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Inovasi sangat penting untuk membangun citra positif aparat penegak hukum. Restorative Justice sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ujar Marthin.
Marthin menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir dengan vonis. Di berbagai negara maju seperti Australia, konsep RJ bahkan lebih ditekankan karena mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih nyata bagi para pihak.
“Jaksa tidak seharusnya dipandang menakutkan, tetapi sebagai pengayom masyarakat. Prinsip RJ ini sejalan dengan nilai Pancasila yang mengedepankan harmoni, kebersamaan, dan keadilan sosial,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marthin dan Steven juga menyampaikan apresiasi kepada:
- Samiaji Zakaria, SH., MH, Kepala Kejari Belawan
- Yogi Fransis Taufik, SH., MH, Kasipidum Kejari Belawan
- Daniel Surya Partogi Aritonang, SH, Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi
Mereka dianggap telah menjalankan amanah semboyan “Satya Adhi Wicaksana” yang berarti kesetiaan, kesempurnaan tugas, dan kebijaksanaan dalam setiap langkah penegakan hukum.
Meski kesepakatan perdamaian belum tercapai, kedua pengacara menegaskan bahwa kehadiran Kejari Belawan sebagai fasilitator RJ merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang humanis, edukatif, dan berpihak pada harmoni sosial.(Boys- 4)