Asahan, – Dinamika kebutuhan pembangunan dan perubahan asumsi fiskal menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran secara tepat. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar kewajiban prosedural, tetapi instrumen penting untuk memastikan setiap program prioritas berjalan sesuai kondisi riil, sekaligus menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang Senin (08/09)
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Senin (08/09/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., serta dihadiri Wakil Bupati, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Asahan menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 5,38% atau senilai Rp100.856.169.056,97 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.974.305.318.821,97. Kenaikan tersebut terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30.951.779.379,97 menjadi Rp271.780.597.985,97, bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Lain-lain PAD.
Pendapatan Transfer naik Rp69.904.389.677,00 menjadi Rp1.672.603.140.539,00, bersumber dari Pemerintah Pusat, antar daerah, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
“Seiring dengan itu, alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2025 juga mengalami penyesuaian, dengan proyeksi meningkat Rp170.116.557.618,33 sehingga total belanja menjadi Rp2.043.565.707.338,30. Belanja ini dialokasikan pada Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer, dan Belanja Tidak Terduga. Perubahan kebijakan pada pos belanja diupayakan untuk mengoptimalkan program-program prioritas, dengan harapan dapat memberikan hasil lebih baik bagi masyarakat Asahan serta menunjukkan kemajuan yang nyata dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, pada pos Pembiayaan Daerah, Bupati Asahan menyampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) serta penerimaan piutang daerah tahun 2024 dicatatkan sebagai sumber penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp69.260.388.516,33. Dana ini digunakan untuk menutup defisit akibat lebih besarnya rencana belanja dibandingkan pendapatan.
Bupati Asahan berharap, melalui penyesuaian APBD ini, pembangunan di Kabupaten Asahan dapat berjalan optimal, program prioritas dapat terealisasi, serta manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara luas. Perubahan anggaran ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan visi Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.