Bea Cukai Tembilahan Bersama Polres Indragiri Hilir Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Perairan Pulau Burung

Bea Cukai Tembilahan Bersama Polres Indragiri Hilir Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Perairan Pulau Burung

Tembilahan - Bea Cukai Tembilahan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Perairan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Setelah sebelumnya pernah melakukan penindakan serupa pada Februari silam. Penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi serta komitmen Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Operasi PATMA BERANI (Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika) 2025 dan Patroli Laut Bea dan Cukai Terpadu JARING SRIWIJAYA 2025.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan penindakan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan menghentikan kapal KLM Hendra Jaya 22 GT 138 yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia menuju Kuala Gaung, Indragiri Hilir. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 bungkus Teh Cina berwarna kuning berisi kristal putih dengan berat total ±3.002 gram yang diduga sabu, serta 2 plastik kecil berisi 35 butir pil yang diduga ekstasi (20 butir berwarna merah muda dan 15 butir berwarna hijau). Barang bukti tersebut disembunyikan oleh dua anak buah kapal berinisial S (47) dan Z (37), keduanya warga Tembilahan.

Hasil pengujian menggunakan narcotest yang dilakukan oleh tim gabungan menunjukkan bahwa kedua barang tersebut positif mengandung Methamphetamine dan MDMA (Ekstasi). Tim kemudian melakukan penelusuran mendalam dan berhasil mengamankan seorang penerima barang berinisial R di Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir.

“Nilai barang bukti hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi pengeluaran negara berupa biaya rehabilitasi sebesar Rp. 105.000.000.000,00 (Seratus lima milyar rupiah). Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Setiawan.

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai dengan Polri dalam menjalankan fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika. Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tutupnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index